-->
Menu
/


Surat Hak Milik atau lebih dikenal dengan SHM menjadi salah satu dokumen yang sangat penting keberadaannya. Sebab, dokumen tersebut bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan penuh hakatas lahan maupun tanah oleh pemegangnya. Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka SHM dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat. 


Dengan keberadaan SHM itulah maka tidak akanada pihak lain yang bisa melakukan klaim bahwa tanah maupun property adalah milik mereka. Apabila terjadi masalah mengenai tanah atau property maka orang yang tertera didalam SHM merupakan pihak yang mempunyai kekuatan paling tinggi di mata hukum. 


Cara membuat surat Hak Milik 


Tidak hanya dijadikan sebagai hukum apabila sewaktu-waktu terjadi masalah pada tanah maupun property. Namun, Surat Hak milik ternyata bisa digunakan jika anda akan menjual kembali tanah atau property yang dimiliki. Karena keberadaannya ternyata akan mempengaruhi harga yang akananda dapatkan. 


Disamping itu, SHM sendiri juga dapat dijadikan sebagai jaminan apabila ingin melakukan pinjaman dana dari bank ataupun lembaga keuangan resmi lainnya. Untuk memiliki dokumen ini, maka anda harus menyiapkan beberapa hal. Jika anda ingin mengurus surat hak milik, berikut panduan yang wajib untuk diperhatikan. 


1.Menyiapkan dokumen-dokumennya dahulu 


Hal paling utama yang harus diketahui adalah syarat administrasi terlebih dahulu. Adapun beberapa syarat administrasi tersebut diantaranya adalah sertifikat HAK guna bangunan, Identitas diri baik KTP dan KK, surat izin mendirikan bangunan, SPPT PBB dan surat pernyataan bahwa anda merupakan pemilik lahan. 


Sedangkan apabila anda ingin mengurus SHM tersebut untuk tanah warisan, selain KTP, juga harus menyertakan Akta Jual-Beli, Surat keterangan bahwa tanah atau property tidak dalam sengketa, Surat keterangan riwayat tanah atau property serta surat keterangan yang berasal dari kelurahan. 


2.Datang Ke Kantor BPN 


Apabila persyaratan administrative diatas sudah dipenuhi, maka anda bisa langsung datang ke kantor Bandan Pertahanan Nasional atau BPN. Tentunya kantor yang didatangi harus sesuai dengan lokasi property tersebut berada. 


Di BPN itulah, anda bisa langsung membeli form pendaftaran dan membuat janji dengan petugas tanah buat melakukan pengukuran tanah. 


3.Menunggu proses penerbitan SHM 


Ketika proses pengukuran tanah sudah dilakukan, maka anda akan menerima surat ukur tanah untuk disertakan ke dalam dokumen kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya. Pada tahap inilah, anda hanya perlu menunggu pihak BPN untuk mengeluarkan keputusan. 


Adapun SHM tersebut biasanya akan diterbitkan dalam kurus waktu 6 bulan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan biasanya merupakan bea perolehan hakatas tanah. Pada tanah inilah, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti SHGB, AJB dan lain sebagainya. 


Memiliki property atau tanah yang sudah mempunyai surat hak milik memang akan memberikan banyak keuntungan tersendiri. Apabila anda sedang mencari property yang menguntungkan maka apartemen dari 31sudirmansuites.com bisa menjadi pilihan paling recommended untuk anda. 


Sudirman Suites merupakan sebuah property apartemen yang terletak di pusat perkotaan Makassar. Karena berlokasi di kawasan strategis itulah membuat para pemiliknya bisa menjangkau semua layanan yang ada di sekitarnya mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hiburan dan masih banyak lagi. Hunian di area ini adalah impian bagi banyak orang. 


Memiliki property yang sudah menawarkan surat hak milik memang akan memberikan segudang keuntungan bagi pemiliknya. 31 Sudirman Suites Makassar menawarkan pilihan property yang terbaik dimana tidak hanya bisa dijadikan sebagai hunian tetapi juga investasi masa depan menguntungkan.


Diberdayakan oleh Blogger.