-->
Menu
/ /
Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

 www.ernawatililys.com - Permintaan nomor seri faktur pajak di website e-nofa. Permintaan nomor seri faktur pajak ini untuk diinput di efaktur yang berada di laptop ketika kita membuat transaksi penjualan di efaktur pajak. 

Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 

langkah-langkahnya sebagai berikut: 




KETIKA MUNCUL TAMPILAN SEPERTI INI KLIK ADVANCED


KEMUDIAN KLIK UNSAFE



AKHIRNYA TERBUKA WEBNYA, KETIK NPWP DAN PASSWORDNYA


  1. KETIK NPWP DAN PASSWORD 
  2. Permintaan NSFP (paling bawah sebelah kiri) 





  3. Isi form



    ISI DATA

  4. Klik proses 



    KLIK PROSES


  5. Download NSFP 

    Setelah permintaan NSFP disetujui,kemudian download filenya. Buka file PDF 


  6. Buka hasil download 

    Buka file PDFnya, lihat nomor awal dan akhir yang tertera. 




  7. Input ke efaktur yang sudah ditanam di komputer atau laptop 

    pada komputer atau laptop buka aplikasi efaktur, 



  8. Buka efaktur 

  9. Kik Referensi 


  10. referensi nomor faktur



     
    klik referensi , referensi nomor faktur 



  11. rekam range nomor faktur yang telah didownload (awal dan akhir) 





  12.  klik Rekam nomor Faktur
  13. Nomor seri faktur pajak telah berhasil direkam




Nomor Seri faktur pajak telah diinput di efaktur. Semoga bisa digunakan pada saat pembuatan efaktur. 



Catatan : 
  • Pengusaha kena pajak (PKP) boleh meminta nomor seri faktur pajak minimal 3 bulan setelah meminta nsfp pertama 
  • PKP harus sudah membuat laporan PPN setiap bulannya di https://web-efaktur.pajak.go.id/
    Sekalipun tidak ada transaksi PPN yang harus dibayarkan.Namun, wajib setiap bulan lapor, kalau tidak ada denda 500.0000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH-DENDANYA)


Untuk tanya jawab tentang pajak, bisa langsung ke kantor pajak bisa daftarkan dahulu diri Anda di kunjung pajak , klik    https://kunjung.pajak.go.id/



Informasi :
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat meminta Nomor Seri apabila telah melaporkan SPT masa PPN dalam kurun waktu minimal 3 bulan sebelumnya.
  • PKP memiliki kewajiban untuk mengembalikan Nomor Seri yang tidak digunakan dalam kurun waktu satu tahun pajak.
  • Isilah data Nomor Seri untuk Masa SPT Tiga Bulan Terakhir dengan benar dan jujur.



Diberdayakan oleh Blogger.