-->
Menu

your blog banner

your blog banner
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Cara Membuat Ebilling untuk Pembayaran PPN di Web Efaktur

/ / 1 Comments
 Cara Membuat Ebilling untuk Pembayaran PPN di Web Efaktur

Cara Membuat Ebilling untuk Pembayaran PPN di Web Efaktur 

www.ernawatililys.com - Membayar pajak PPN setiap bulannya tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan. Hal ini akan ada denda sebesar lima ratus ribu rupiah jika telah laporan. Jika faktur di bulan Januari, maka akhir bulan Februari. 


Berikut tata cara membuat ebilling untuk pembayaran PPN 


1. Buka DJP Online 



2. Klik Bayar 




3. Klik Ebilling 





4. sebelum isi form ebilling lihat dahulu web webfakur untuk lihat jumlah pembayaran ppn yang harus



dibayarkan.  





5. isi form ebilling lalu buat kode billing 



Pada kolom ini maka yang harus di isi yaitu

- Jenis pajak : 411211-PPN dalam Negeri 

- Jenis setoran : 100-masa 

- Masa Pajak : 07-Juli (sesuai bulannya melaporkan PPN) - 07 Juli    (Jika terlewat bulannya belum dilaporkan ketik sesuai bulan yang terlewat)

- tahun pajak : 2022 (sesuai tahun yang dibayarkan, jika ada yang terlewat belum lapor di tahun 2021, maka isi 2021)

- Jumlah setor  : (sesuai tagihan di web efaktur)  atau di surat denda 

Klik buat ebilling 

6. Verifikasi 

7. Save billing 

8. Lakukan pembayaran via transfer, dll. 





Jika pembayaran PPN lewat Bank Mandiri, maka ikuti ini : 


A. Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile : 

 Login mandii Mobile banking ,ketik password klik login

 klik Menu bayar 

 pajak

 Pajak/PNBP/cukai 

 Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online. 

 lanjutkan , bayar. 

 Simpan struknya untuk melihat NTPN. 

B. Transfer via bank atau mobile banking atau net banking (untuk dapatkan NTPN)

C. Setelah dapat bukti transfer segera buka webEfaktur untuk lakukan pengisian NTPN seperti tutorial langkah di atas ini. Sampai mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau SPT telah dilaporkan. 



Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

/ / 2 Comments
Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

 www.ernawatililys.com - Permintaan nomor seri faktur pajak di website e-nofa. Permintaan nomor seri faktur pajak ini untuk diinput di efaktur yang berada di laptop ketika kita membuat transaksi penjualan di efaktur pajak. 

Cara Membuat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 

langkah-langkahnya sebagai berikut: 




KETIKA MUNCUL TAMPILAN SEPERTI INI KLIK ADVANCED


KEMUDIAN KLIK UNSAFE



AKHIRNYA TERBUKA WEBNYA, KETIK NPWP DAN PASSWORDNYA


  1. KETIK NPWP DAN PASSWORD 
  2. Permintaan NSFP (paling bawah sebelah kiri) 





  3. Isi form



    ISI DATA

  4. Klik proses 



    KLIK PROSES


  5. Download NSFP 

    Setelah permintaan NSFP disetujui,kemudian download filenya. Buka file PDF 


  6. Buka hasil download 

    Buka file PDFnya, lihat nomor awal dan akhir yang tertera. 




  7. Input ke efaktur yang sudah ditanam di komputer atau laptop 

    pada komputer atau laptop buka aplikasi efaktur, 



  8. Buka efaktur 

  9. Kik Referensi 


  10. referensi nomor faktur



     
    klik referensi , referensi nomor faktur 



  11. rekam range nomor faktur yang telah didownload (awal dan akhir) 





  12.  klik Rekam nomor Faktur
  13. Nomor seri faktur pajak telah berhasil direkam




Nomor Seri faktur pajak telah diinput di efaktur. Semoga bisa digunakan pada saat pembuatan efaktur. 



Catatan : 
  • Pengusaha kena pajak (PKP) boleh meminta nomor seri faktur pajak minimal 3 bulan setelah meminta nsfp pertama 
  • PKP harus sudah membuat laporan PPN setiap bulannya di https://web-efaktur.pajak.go.id/
    Sekalipun tidak ada transaksi PPN yang harus dibayarkan.Namun, wajib setiap bulan lapor, kalau tidak ada denda 500.0000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH-DENDANYA)


Untuk tanya jawab tentang pajak, bisa langsung ke kantor pajak bisa daftarkan dahulu diri Anda di kunjung pajak , klik    https://kunjung.pajak.go.id/



Informasi :
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat meminta Nomor Seri apabila telah melaporkan SPT masa PPN dalam kurun waktu minimal 3 bulan sebelumnya.
  • PKP memiliki kewajiban untuk mengembalikan Nomor Seri yang tidak digunakan dalam kurun waktu satu tahun pajak.
  • Isilah data Nomor Seri untuk Masa SPT Tiga Bulan Terakhir dengan benar dan jujur.



CARA LAPOR PPN YANG SUDAH DIBAYARKAN KE WEBSITE EFAKTUR

/ / 0 Comments
CARA LAPOR PPN YANG SUDAH DIBAYARKAN KE WEBSITE EFAKTUR

www.ernawatililys.com - Bismillah. Cara lapor PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur. Sahabat pajak, pengusaha pemula serta yang sedang berkutat dengan PPN dan bertanya tentang selanjutnya setelah PPN dibayarkan baik via bank atau dengan mobile banking setelah itu prosesnya bagaimana? Berikut ini pengalaman saya melaporkan PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur. 


CARA LAPOR PPN YANG SUDAH DIBAYARKAN KE WEBSITE EFAKTUR 


Begini cara mengisi di webEfaktur : 



1. Ketik laman web Efaktur : https://web-efaktur.pajak.go.id/ 

Pada halaman browser ketika mencari web-efaktur kemudian di klik akan tersinkron dengan sertifikat online. 




2. Tampilan web-efaktur 



3. Klik adinistrasi Monitoring





4. Klik Tampilan 





5. Klik Posting SPT 





6. Isi data bulan efaktur




 

7.  Klik buka 





8. Klik Lampiran AB





9.Klik centang-Submit





10. Upload sertifikat





11. Klik Ok tanda sertifikat selesai di upload




 

12. Klik nomor 2 untuk pengisian NTPN






13. Klik  Tanda Search untuk pengisian NTPN 





14. Klik NTPN dan Isi data 





Nomor NTPN didapat dari bukti transfer pembayaran, ada distruk transfer. 

bukti transfer untuk melihat NTPN



15. Klik Tambah, kode NTPN diverifikasi 

Jika salah ketik kode NTPN akan muncul NTPN tidak ditemukan
Jika salah transfer juga sama NTPN tidak ditemukan. 
Caranya datang ke kantor pelayanan pajak dan segera konsultasi pajak atau ke help desk. 





16. NTPN berhasil diinput 





17. Klik centang cokelat lalu submit OK






18. Submit SPT berhasil 





19. Klik lapor dan bukti transfer dalam bentuk PDF 






20.  Bukti penerimaan elektronik 





Alhamdulillah selesai. Jadi, yang sudah buat efaktur di bulan Januari, silakan bayarkan PPNnya bisa dibulan Januari atau Februari. Untuk yang buat efakturnya bulan berikutnya, bisa juga dibayarkan di bulan yang dibuat atau bulan berikutnya. Biasanya menunggu transferan dari pihak pembeli/perusahaan yang beli produk kita dulu. Pencairan sejak dibuat efaktur dan invoice ada yang 7-30 hari. 

Setelah pembeli/perusahaan yang membeli produk kita bayar (harga produknya dan PPN sesuai efaktur) langsung lakukan langkah berikut ini ya 

Cara mengisi di Webefaktur :


1.Buka web DJP online, untuk membuat ebilling pembayaran, untuk membuat kode ebilling. Ebilling bisa dipakai untuk cara transfer.

Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile : 

  •  Login mandii Mobile banking ,ketik password klik login
  •  klik Menu bayar 
  •  pajak
  •  Pajak/PNBP/cukai 
  •  Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online. 
  •  lanjutkan , bayar. 
  •  Simpan struknya untuk melihat NTPN. 

 
2. Transfer via bank atau mobile banking atau net banking (untuk dapatkan NTPN)
3. Setelah dapat bukti transfer segera buka webEfaktur untuk lakukan pengisian NTPN seperti tutorial langkah di atas ini. Sampai mendapatkan bukti penerimaan elektronik atau SPT telah dilaporkan. 

Diberdayakan oleh Blogger.