www.ernawatililys.com - Bismillah. Cara lapor PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur. Sahabat pajak, pengusaha pemula serta yang sedang berkutat dengan PPN dan bertanya tentang selanjutnya setelah PPN dibayarkan baik via bank atau dengan mobile banking setelah itu prosesnya bagaimana? Berikut ini pengalaman saya melaporkan PPN yang sudah dibayarkan ke website efaktur.
CARA LAPOR PPN YANG SUDAH DIBAYARKAN KE WEBSITE EFAKTUR
Begini cara mengisi di webEfaktur :
1. Ketik laman web Efaktur : https://web-efaktur.pajak.go.id/
2. Tampilan web-efaktur
3. Klik adinistrasi Monitoring
4. Klik Tampilan
5. Klik Posting SPT
6. Isi data bulan efaktur
7. Klik buka
8. Klik Lampiran AB
9.Klik centang-Submit
10. Upload sertifikat
11. Klik Ok tanda sertifikat selesai di upload
12. Klik nomor 2 untuk pengisian NTPN
13. Klik Tanda Search untuk pengisian NTPN
14. Klik NTPN dan Isi data
bukti transfer untuk melihat NTPN |
15. Klik Tambah, kode NTPN diverifikasi
16. NTPN berhasil diinput
17. Klik centang cokelat lalu submit OK
18. Submit SPT berhasil
19. Klik lapor dan bukti transfer dalam bentuk PDF
20. Bukti penerimaan elektronik
Cara mengisi di Webefaktur :
Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile :
- Login mandii Mobile banking ,ketik password klik login
- klik Menu bayar
- pajak
- Pajak/PNBP/cukai
- Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online.
- lanjutkan , bayar.
- Simpan struknya untuk melihat NTPN.