-->
Menu
/ /
Cara Bayar PP 23 Final


www.ernawatililys.com - Untuk pelaku pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru memulai usahanya dan kategori PKP dengan pendapatan UMKM maka wajib menyetorkan PPh Final 23 sebesar 0,5% setiap ada transaksi. Caranya mudah cukup membuat perhitungan di excel setiap bulannya dan mengakumulasikan penjualan yang terjual dikali dengan PPh final yang berlaku. Selain itu file excel ini akan dilampirkan pada saat laporan SPT Tahunan. 





Berikut ini cara melaporkan PPh Final 23 untuk PKP yang masih termasuk UMKM 


  1. Buka DJP Online 
  2. Jenis pajak : 411128 - PPhFinal
  3. Jenis Setoran : 420-Final UMKM Bayar Sendiri
  4. Masa Pajak : sesuai bulan yang ingin dibayar 
  5. Tahun pajak : 2023
  6. Jumlah setor : penjualan barang x 0,5%

  • Klik buat ebilling 
  • Verifikasi 
  • Save billing 
  • Lakukan pembayaran via transfer, dll. 


  • A. Cara bayar kode billing dengan Mandiri Mobile : 


    1.  Login mandiri Mobile banking ,ketik password klik login
    2.  klik Menu bayar 
    3.  pajak
    4.  Pajak/PNBP/cukai 
    5.  Masukkan kode ebilling yang sudah dibuat di DJP online. 
    6.  lanjutkan , bayar. 
    7.  Simpan struknya.

    Semoga bermanfaat 
    Diberdayakan oleh Blogger.